Loading...
Untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pengawasan, Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai komite penunjang Dewan Komisaris. Komite ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan tugas membantu menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Komite bertanggung jawab memastikan proses nominasi dan kebijakan remunerasi sesuai prinsip-prinsip GCG, memberikan masukan strategis kepada Dewan Komisaris, serta mendukung efektivitas pengawasan terhadap implementasi dan internalisasi praktik-praktik GCG di Perseroan.
Di tahun 2025, tidak terdapat perubahan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Berikut susunan Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2025.
| Nama | Jabatan |
| dr. Mohammad Adib Khumaidi | Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen |
| Prof. Rhenald Kasali | Anggota |
| Ho Siu May | Anggota |
Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugasnya secara objektif dan independen, memastikan seluruh keputusan bebas dari pengaruh eksternal maupun potensi konflik kepentingan. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagai dasar integritas dalam proses nominasi dan penetapan remunerasi. Adapun informasi mengenai independensi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
| Kriteria Independensi | dr. Mohammad Adib Khumaidi | Prof. Rhenald Kasali | Ho Siu May |
| Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
| Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugasnya berdasarkan pedoman yang disahkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/VIII/18 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman ini menjadi acuan dalam memberikan pertimbangan terkait nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris serta Direksi. Pelaksanaan tugas Komite mencakup:
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:
Fungsi Nominasi
Fungsi Remunerasi
Kebijakan Rapat
Sesuai Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 serta Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite menetapkan kebijakan rapat yang berorientasi pada efektivitas pengawasan fungsi nominasi dan remunerasi. Untuk memastikan efektivitas fungsi pengawasan, rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sepanjang 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan penelaahan aspek tata kelola, evaluasi proses nominasi, serta peninjauan kebijakan remunerasi. Seluruh hasil pelaksanaan tugas tersebut telah disampaikan kepada Dewan Komisaris, dengan rincian sebagai berikut: