Loading...
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan amanat Dewan Komisaris yang mengacu kepada Peraturan POJK No. 34/ POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan.
Di tahun 2023 tidak terdapat perubahan susunan dan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi
Nama | Jabatan | Dasar Pengangkatan | Masa Jabatan |
dr. Mohammad Adib Khumaidi | Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/SK-DEKOM/XI/22 tanggal 30 November 2022 | 2022 – 2025 |
Prof. Rhenald Kasali | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/SK-DEKOM/XI/22 tanggal 30 November 2022 | 2022 – 2025 |
Ho Siu May | Anggota | Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 001/SM/SK-DEKOM/XI/22 tanggal 30 November 2022 | 2022 – 2025 |
Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berkewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan perannya dengan tidak memihak, profesional, dan independen, memastikan bahwa keputusan mereka bebas dari tekanan eksternal dan konflik kepentingan. Lebih lanjut, anggota komite memastikan tidak mempunyai hubungan keluarga atau bisnis dengan Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak pengendali mana pun. Berikut disampaikan independensi dari Komite Nominasi dan Remunerasi:
Aspek Independensi | dr. Mohammad Adib Khumaidi | Prof. Rhenald Kasali | Ho Siu May |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berfungsi sebagai referensi bagi Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan terkait nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/VIII/18 tentang Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan tanggal 28 Agustus 2018. Perseroan melakukan penelaahan secara berkala atas Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi dan berkesimpulan bahwa dokumen tersebut masih relevan dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan yang diatur di dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:
Berdasarkan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
Terkait dengan fungsi Nominasi, diantaranya:
Terkait dengan fungsi Remunerasi, diantaranya:
Kebijakan Rapat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik; dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kebijakan rapat yang terfokus pada hal-hal berikut:
Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran
Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan 2 (dua) kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:
Tanggal Rapat | Kehadiran | Agenda Rapat | Rapat |
4 Juli 2023 | 3 orang | 100% | Review Key Performance Indicator Direksi | |
18 Juli 2023 | 3 orang | 100% | Presentasi KPI kepada Direksi |
Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi, arahan Dewan Komisaris, dan ketentuan perundangan yang berlaku, sebagai berikut: