Loading...

Komite Nominasi dan Remunerasi

Untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas pengawasan, Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai komite penunjang Dewan Komisaris. Komite ini dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, dengan tugas membantu menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Komite bertanggung jawab memastikan proses nominasi dan kebijakan remunerasi sesuai prinsip-prinsip GCG, memberikan masukan strategis kepada Dewan Komisaris, serta mendukung efektivitas pengawasan terhadap implementasi dan internalisasi praktik-praktik GCG di Perseroan.

KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Di tahun 2025, tidak terdapat perubahan komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Berikut susunan Komite Nominasi dan Remunerasi per 31 Desember 2025.

Nama Jabatan
dr. Mohammad Adib Khumaidi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen
Prof. Rhenald Kasali Anggota
Ho Siu May Anggota
INDEPENDENSI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugasnya secara objektif dan independen, memastikan seluruh keputusan bebas dari pengaruh eksternal maupun potensi konflik kepentingan. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagai dasar integritas dalam proses nominasi dan penetapan remunerasi. Adapun informasi mengenai independensi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

Kriteria Independensi dr. Mohammad Adib Khumaidi Prof. Rhenald Kasali Ho Siu May
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan.
Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan.
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugasnya berdasarkan pedoman yang disahkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/VIII/18 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman ini menjadi acuan dalam memberikan pertimbangan terkait nominasi dan remunerasi anggota Dewan Komisaris serta Direksi. Pelaksanaan tugas Komite mencakup:

  1. Struktur dan masa jabatan;
  2. Tugas dan tanggung jawab;
  3. Prosedur kerja;
  4. Rapat;
  5. Pelaporan dan pengungkapan; dan
  6. Anggaran.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:

Fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    • kebijakan dan kriteria proses nominasi; dan
    • kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris, untuk disampaikan kepada RUPS.

Fungsi Remunerasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Kebijakan Rapat

Sesuai Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 serta Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite menetapkan kebijakan rapat yang berorientasi pada efektivitas pengawasan fungsi nominasi dan remunerasi. Untuk memastikan efektivitas fungsi pengawasan, rapat Komite Nominasi dan Remunerasi diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
  2. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
    1. dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite; dan
    2. salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan Ketua Komite.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
  4. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris serta didokumentasikan oleh Perseroan;
  5. Risalah rapat wajib memuat perbedaan pendapat (jika ada) anggota Komite serta alasan perbedaan pendapat tersebut.
Pelaksanaan Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi 2025

Sepanjang 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan penelaahan aspek tata kelola, evaluasi proses nominasi, serta peninjauan kebijakan remunerasi. Seluruh hasil pelaksanaan tugas tersebut telah disampaikan kepada Dewan Komisaris, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Membahas dan merekomendasikan besaran gaji, tunjangan dan benefit Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2025; dan
  2. Membahas Key Performance Indicator (KPI) untuk penilaian karyawan dan Direksi dengan mempertimbangkan target Perseroan tahun 2026.