Loading...

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Berdasarkan POJK No. 34/ POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan, Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris.

KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Hingga 31 Desember 2024, Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebanyak 1 (satu) orang sebagai ketua, dan 2 (dua) orang sebagai anggota. Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan
dr. Mohammad Adib Khumaidi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen
Prof. Rhenald Kasali Anggota
Ho Siu May Anggota
INDEPENDENSI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan perannya dengan tidak memihak, profesional, dan independen, memastikan bahwa keputusan mereka bebas dari tekanan eksternal dan konflik kepentingan. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berkewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG. Informasi independensi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

Kriteria Independensi dr. Mohammad Adib Khumaidi Prof. Rhenald Kasali Ho Siu May
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan.
Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan.
Keterangan:
✓ = ya
x = tidak
PEDOMAN KERJA ATAU PIAGAM KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/VIII/18 tentang Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan tanggal 28 Agustus 2018. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berfungsi sebagai referensi bagi Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan terkait nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:

  1. Struktur dan masa jabatan;
  2. Tugas dan tanggung jawab;
  3. Prosedur kerja;
  4. Rapat;
  5. Pelaporan dan pengungkapan; dan
  6. Anggaran.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

Fungsi Nominasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    • komposisi jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
    • kebijakan dan kriteria proses nominasi; dan
    • kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
  3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
  4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris, untuk disampaikan kepada RUPS.

Fungsi Remunerasi

  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur, kebijakan, dan besaran remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Kebijakan Rapat

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik; dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kebijakan rapat yang terfokus pada hal-hal berikut:

  1. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyelenggarakan rapat secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan;
  2. Rapat Komite hanya dapat diselenggarakan apabila:
    1. dihadiri oleh mayoritas dari jumlah anggota Komite; dan
    2. salah satu dari mayoritas jumlah anggota Komite sebagaimana dimaksud pada huruf (a) merupakan Ketua Komite.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  4. Hasil rapat wajib dituangkan dalam risalah rapat dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Komisaris serta didokumentasikan oleh Perseroan.
  5. Risalah rapat wajib memuat perbedaan pendapat (jika ada) anggota Komite serta alasan perbedaan pendapat tersebut.

Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan 2 (dua) kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:

Nama Jabatan Jumlah Rapat Kehadiran Persentase Kehadiran (%) Meeting
dr. Mohammad Adib Khumaidi Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen 4 4 100
Prof. Rhenald Kasali Anggota 4 4 100
Ho Siu May Anggota 4 4 100
PELAKSANAAN TUGAS KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI 2024

Hingga 31 Desember 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah melaksanakan tugas sebagai berikut:

  1. Membahas dan merekomendasikan besaran gaji, tunjangan dan benefit Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun 2024;
  2. Membahas Key Performance Indicator (KPI) untuk penilaian karyawan dan Direksi dengan mempertimbangkan target Perseroan tahun 2025.