Loading...
Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris terkait Nominasi dan Remunerasi terhadap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Berdasarkan POJK No. 34/ POJK.04/2014 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan, Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk membantu dalam menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
Hingga 31 Desember 2024, Perseroan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebanyak 1 (satu) orang sebagai ketua, dan 2 (dua) orang sebagai anggota. Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan |
dr. Mohammad Adib Khumaidi | Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen |
Prof. Rhenald Kasali | Anggota |
Ho Siu May | Anggota |
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan perannya dengan tidak memihak, profesional, dan independen, memastikan bahwa keputusan mereka bebas dari tekanan eksternal dan konflik kepentingan. Setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi berkewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip GCG. Informasi independensi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Kriteria Independensi | dr. Mohammad Adib Khumaidi | Prof. Rhenald Kasali | Ho Siu May |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris ataupun Pemegang Saham Utama Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Tidak merangkap jabatan sebagai anggota komite lainnya yang dimiliki Perseroan. | ✓ | ✓ | ✓ |
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi disusun berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SM/SK-DEKOM/VIII/18 tentang Pembentukan Komite Nominasi Dan Remunerasi Perseroan tanggal 28 Agustus 2018. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi berfungsi sebagai referensi bagi Komite dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pertimbangan terkait nominasi dan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi. Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi meliputi:
Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Fungsi Nominasi
Fungsi Remunerasi
Kebijakan Rapat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten dan Perusahaan Publik; dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kebijakan rapat yang terfokus pada hal-hal berikut:
Frekuensi Rapat, Agenda, dan Tingkat Kehadiran
Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi mengadakan 2 (dua) kali rapat yang dihadiri seluruh anggota Komite. Rapat Komite dapat mengundang pihak-pihak internal Perseroan termasuk Dewan Komisaris, Direksi atau fungsi lainnya, bila diperlukan. Tanggal, agenda rapat, dan kehadiran anggota Komite adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Jumlah Rapat | Kehadiran | Persentase Kehadiran (%) | Meeting |
dr. Mohammad Adib Khumaidi | Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi / Komisaris Independen | 4 | 4 | 100 | |
Prof. Rhenald Kasali | Anggota | 4 | 4 | 100 | |
Ho Siu May | Anggota | 4 | 4 | 100 |
Hingga 31 Desember 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah melaksanakan tugas sebagai berikut: