Unit Audit internal merupakan bagian dari pengendalian
internal, yang secara garis besar bertujuan membantu
manajemen merealisasikan sasarannya melalui pemeriksaan
kecukupan terhadap pelaksanaan proses pengendalian
internal, manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan
Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan
Peraturan Pencatatan Bursa Efek.
Pada tahun 2023 tidak ada perubahan komposisi pada Unit
Audit Internal.
PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal
telah diatur dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan.
Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal, kepala satuan kerja
Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur
Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan
kepada OJK.
PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL
Joni Susanto Agus ditunjuk sebagai Kepala Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 002/SM/SKDIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan
Dewan Komisaris Nomor: 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28
Juni 2022.
Joni Susanto Agus Kepala Unit Audit Internal Periode Jabatan: Sejak 28 Juni 2022 |
Joni Susanto Agus Kepala Unit Audit Internal Periode Jabatan: Sejak 28 Juni 2022 |
Usia |
41 tahun per 31 Desember 2023. |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Domisili |
Semarang, Jawa Tengah |
Riwayat Pendidikan |
Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBiI (2004) |
Riwayat Penunjukan di Perseroan |
Keputusan Direksi Nomor: 002/SM/SK-DIR/VI/2022 tanggal 30 Juni
2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Nomor: 001/SPDEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022
|
Perjalanan Karir |
- Mengawali karir sebagai Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood Sukses Makmur (2004 - 2011)
- Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)
Perusahaan Terbuka:
- Middle Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (2012 – 2018)
- Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)
- Kepala Audit Internal di PT Medikaloka Hermina Tbk (2018 – 2020)
- Manager Audit Internal di PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (2021 – Juni 2022)
|
Program Pengembangan Kompetensi |
- Trends & Challenges Internal Audit in 2023-2025
- Penerapan GRC Terintegrasi untuk Tata Kelola dan Meningkatkan Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik
- G20/B20 Integrity & Compliance Policy Paper: Action Plan for Internal Auditor
- How to manage Team & Boss - Impactful communication make your value more Impactful
- Internal audit roles & competency in consumer data protection - Stay relevant by implementing the internal audit competency Framework
- Emerging Cybersecurity Risk: Trends And Challenges For Internal Audit
- Disruption technology, Are we ready ? - ChatGPT, How useful for Internal Auditor
- What you need to know about the Proposed Changes to The Standards
- General Membership Meeting 2023
- Building Resilience in Tuna World: "Control Your Future or Someone Else Will"
- Fraud Risk Management - Perception and Implementation
- Risk and Governance Summit Tahun 2023 di Sektor Pasar Modal
|
Hubungan Afiliasi |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham |
Kualifikasi/Sertifikasi Profesional yang Dimiliki |
Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (2021) |
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal secara struktural memberikan laporan
pertanggungjawaban kepada Direktur Utama dan
secara fungsional memiliki akses komunikasi langsung
kepada Komite Audit untuk bekerjasama, berkoordinasi,
dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan hasil audit. Unit Audit Internal juga memiliki
akses komunikasi dengan semua unit dalam Perseroan
guna meminta informasi, klarifikasi, dan berkas-berkas atau
laporan-laporan yang terkait dengan kegiatan audit internal.
Hingga akhir tahun 2023, Unit Audit Internal memiliki 5 (lima)
orang personel, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Unit
Audit Internal dan 4 (empat) orang anggota.
PERSYARATAN KEAHLIAN DAN KECERMATAN PROFESIONAL
Kualifikasi dan persyaratan anggota Unit Audit Internal secara
lengkap tercantum dalam Piagam Internal Audit Perseroan,
sebagaimana yang diatur dalam POJK 56 Pasal 6, Auditor
Internal dalam Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis cara efektif
- Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi audit internal.
- Mematuhi kode etik audit internal.
- Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tau penetapan/putusan keadilan.
- Memahami prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan manajemen resiko, dan
- Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya cara terus-menerus.
SERTIFIKASI PROFESI UNIT AUDIT INTERNAL
Dalam rangka terus meningkatkan mutu dan kompetensi Unit
Audit Internal, Perseroan melakukan program pengembangan
kompetensi secara sistematis dan berjenjang. Program
tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan auditor internal
dalam program sertifikasi.
Berikut adalah sertifikasi yang dimiliki oleh SDM Internal Audit:
- Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (2021)
Jumlah anggota Unit Audit Internal yang memiliki sertifikasi
sebanyak 1 (satu) orang, atau 20% dari jumlah keseluruhan
karyawan Unit Audit Internal yang sebanyak 5 (lima) orang.
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas
audit internal di lingkup Perseroan, dengan meningkatkan
level sertifikasi karyawan Unit Audit Internal secara bertahap
hingga beberapa tahun ke depan.
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal sebagai
pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Audit
Internal dikeluarkan pada 18 Juni 2013 dan terakhir diperbarui
pada 28 Juni 2022.
Hal-hal yang dimuat dalam Piagam Unit Audit Internal adalah:
- Definisi,
- Misi,
- Tujuan,
- Prinsip Pokok,
- Struktur dan Kedudukan,
- Keanggotaan,
- Persyaratan dan Kualifikasi Auditor Internal,
- Ruang Lingkup,
- Tugas dan Tanggung Jawab,
- Wewenang,
- Independensi, Objektivitas, dan Profesionalisme,
- Kecakapan, Kecermatan Profesional, dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan,
- Kode Etik, dan
- Aktivitas Pelaporan
Unduh: Piagam Audit Internal 2022 (PDF, 11MB)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL
Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal, Unit Audit Internal
memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum namun
tidak terbatas pada rincian dibawah ini:
-
Membuat rencana audit tahunan berdasarkan risiko,
rencana dan kebutuhan staf tahunan serta anggaran Unit
Audit Internal untuk disetujui oleh Direktur Utama dan
Komite Audit. Jika ada perubahan yang signifikan atas
rencana yang sudah disampaikan, Kepala Audit Internal
harus menyampaikan perubahan tersebut beserta
rencana yang telah direvisi kepada Direktur Utama dan
Komite Audit,
-
Menilai kecukupan, menguji, dan mengevaluasi
mekanisme pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai kebijakan Perusahaan,
-
Menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur
pengendalian yang dijalankan di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, dan teknologi informasi dan kegiatan lainnya,
-
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif
tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen,
-
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk
menyampaikan laporan atas aktivitas dan temuan audit
kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui
Komite Audit,
-
Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan,
-
Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit
agar Komite Audit dapat menjalankan perannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku,
-
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan
audit internal,
-
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan,
-
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menjalankan
penugasan yang bersifat ad-hoc yang diberikan oleh
Direktur Utama atau Komite Audit sepanjang tidak
mengandung benturan kepentingan,
-
Kepala Audit Internal harus melakukan penilaian
kecakapan, pemahaman dan pengetahuan staf audit
sehubungan dengan pekerjaan audit yang akan
dilakukan. Jika Unit Audit Internal tidak memiliki
kecakapan, pemahaman, dan pengetahuan yang
memadai untuk hal tertentu maka Kepala Unit Audit
Internal harus melaporkan kepada Direktur Utama dan
Komite Audit untuk kemudian menunjuk pihak ketiga
yang independen.
Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Audit Internal melakukan
evaluasi atas sistem pengendalian internal, manajemen
risiko, dan tata kelola Perusahaan sehingga Perseroan dapat
mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien.
RINGKASAN KEGIATAN UNIT AUDIT INTERNAL TAHUN 2023
Pada tahun 2023, Unit Audit Internal telah melaksanakan berbagai kegiatan antara lain:
-
Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
-
Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian
internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola
Perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan
efektivitas operasional Perseroan.
-
Menyampaikan dan mendiskusikan laporan audit internal
kepada Komite Audit, Direksi dan manajemen senior.
-
Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah
dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh
manajemen.