Loading...

Audit Internal

Unit Audit internal merupakan bagian dari pengendalian internal, yang secara garis besar bertujuan membantu manajemen merealisasikan sasarannya melalui pemeriksaan kecukupan terhadap pelaksanaan proses pengendalian internal, manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan. Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan Peraturan Pencatatan Bursa Efek.

Pada tahun 2023 tidak ada perubahan komposisi pada Unit Audit Internal.

PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL

Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal telah diatur dalam Piagam Unit Audit Internal Perseroan. Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal, kepala satuan kerja Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada OJK.

PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL

Joni Susanto Agus ditunjuk sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 002/SM/SKDIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Nomor: 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Joni Susanto Agus
Kepala Unit Audit Internal
Periode Jabatan: Sejak 28 Juni 2022
Joni Susanto Agus
Kepala Unit Audit Internal
Periode Jabatan: Sejak 28 Juni 2022
Usia 41 tahun per 31 Desember 2023.
Kewarganegaraan Indonesia
Domisili Semarang, Jawa Tengah
Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBiI (2004)
Riwayat Penunjukan di Perseroan Keputusan Direksi Nomor: 002/SM/SK-DIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Nomor: 001/SPDEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022
Perjalanan Karir
  • Mengawali karir sebagai Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood Sukses Makmur (2004 - 2011)
  • Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)

Perusahaan Terbuka:

  • Middle Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (2012 – 2018)
  • Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)
  • Kepala Audit Internal di PT Medikaloka Hermina Tbk (2018 – 2020)
  • Manager Audit Internal di PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (2021 – Juni 2022)
Program Pengembangan Kompetensi
  • Trends & Challenges Internal Audit in 2023-2025
  • Penerapan GRC Terintegrasi untuk Tata Kelola dan Meningkatkan Pengelolaan Risiko yang Lebih Baik
  • G20/B20 Integrity & Compliance Policy Paper: Action Plan for Internal Auditor
  • How to manage Team & Boss - Impactful communication make your value more Impactful
  • Internal audit roles & competency in consumer data protection - Stay relevant by implementing the internal audit competency Framework
  • Emerging Cybersecurity Risk: Trends And Challenges For Internal Audit
  • Disruption technology, Are we ready ? - ChatGPT, How useful for Internal Auditor
  • What you need to know about the Proposed Changes to The Standards
  • General Membership Meeting 2023
  • Building Resilience in Tuna World: "Control Your Future or Someone Else Will"
  • Fraud Risk Management - Perception and Implementation
  • Risk and Governance Summit Tahun 2023 di Sektor Pasar Modal
Hubungan Afiliasi Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham
Kualifikasi/Sertifikasi Profesional yang Dimiliki Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (2021)
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal secara struktural memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama dan secara fungsional memiliki akses komunikasi langsung kepada Komite Audit untuk bekerjasama, berkoordinasi, dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hasil audit. Unit Audit Internal juga memiliki akses komunikasi dengan semua unit dalam Perseroan guna meminta informasi, klarifikasi, dan berkas-berkas atau laporan-laporan yang terkait dengan kegiatan audit internal. Hingga akhir tahun 2023, Unit Audit Internal memiliki 5 (lima) orang personel, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Unit Audit Internal dan 4 (empat) orang anggota.

PERSYARATAN KEAHLIAN DAN KECERMATAN PROFESIONAL

Kualifikasi dan persyaratan anggota Unit Audit Internal secara lengkap tercantum dalam Piagam Internal Audit Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam POJK 56 Pasal 6, Auditor Internal dalam Unit Audit Internal wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis cara efektif
  5. Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi audit internal.
  6. Mematuhi kode etik audit internal.
  7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan tau penetapan/putusan keadilan.
  8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan manajemen resiko, dan
  9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya cara terus-menerus.
SERTIFIKASI PROFESI UNIT AUDIT INTERNAL

Dalam rangka terus meningkatkan mutu dan kompetensi Unit Audit Internal, Perseroan melakukan program pengembangan kompetensi secara sistematis dan berjenjang. Program tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan auditor internal dalam program sertifikasi.

Berikut adalah sertifikasi yang dimiliki oleh SDM Internal Audit:

  • Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit (2021)

Jumlah anggota Unit Audit Internal yang memiliki sertifikasi sebanyak 1 (satu) orang, atau 20% dari jumlah keseluruhan karyawan Unit Audit Internal yang sebanyak 5 (lima) orang.

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas audit internal di lingkup Perseroan, dengan meningkatkan level sertifikasi karyawan Unit Audit Internal secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan.

PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal memiliki Piagam Audit Internal sebagai pedoman kerja dalam melaksanakan tugasnya. Piagam Audit Internal dikeluarkan pada 18 Juni 2013 dan terakhir diperbarui pada 28 Juni 2022.

Hal-hal yang dimuat dalam Piagam Unit Audit Internal adalah:

  1. Definisi,
  2. Misi,
  3. Tujuan,
  4. Prinsip Pokok,
  5. Struktur dan Kedudukan,
  6. Keanggotaan,
  7. Persyaratan dan Kualifikasi Auditor Internal,
  8. Ruang Lingkup,
  9. Tugas dan Tanggung Jawab,
  10. Wewenang,
  11. Independensi, Objektivitas, dan Profesionalisme,
  12. Kecakapan, Kecermatan Profesional, dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan,
  13. Kode Etik, dan
  14. Aktivitas Pelaporan

Unduh: Piagam Audit Internal 2022 (PDF, 11MB)

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL

Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal, Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab secara umum namun tidak terbatas pada rincian dibawah ini:

  1. Membuat rencana audit tahunan berdasarkan risiko, rencana dan kebutuhan staf tahunan serta anggaran Unit Audit Internal untuk disetujui oleh Direktur Utama dan Komite Audit. Jika ada perubahan yang signifikan atas rencana yang sudah disampaikan, Kepala Audit Internal harus menyampaikan perubahan tersebut beserta rencana yang telah direvisi kepada Direktur Utama dan Komite Audit,
  2. Menilai kecukupan, menguji, dan mengevaluasi mekanisme pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan Perusahaan,
  3. Menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur pengendalian yang dijalankan di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, dan teknologi informasi dan kegiatan lainnya,
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen,
  5. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan atas aktivitas dan temuan audit kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit,
  6. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan,
  7. Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit agar Komite Audit dapat menjalankan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,
  8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal,
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan,
  10. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk menjalankan penugasan yang bersifat ad-hoc yang diberikan oleh Direktur Utama atau Komite Audit sepanjang tidak mengandung benturan kepentingan,
  11. Kepala Audit Internal harus melakukan penilaian kecakapan, pemahaman dan pengetahuan staf audit sehubungan dengan pekerjaan audit yang akan dilakukan. Jika Unit Audit Internal tidak memiliki kecakapan, pemahaman, dan pengetahuan yang memadai untuk hal tertentu maka Kepala Unit Audit Internal harus melaporkan kepada Direktur Utama dan Komite Audit untuk kemudian menunjuk pihak ketiga yang independen.

Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Audit Internal melakukan evaluasi atas sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola Perusahaan sehingga Perseroan dapat mencapai tujuannya dengan efektif dan efisien.

RINGKASAN KEGIATAN UNIT AUDIT INTERNAL TAHUN 2023

Pada tahun 2023, Unit Audit Internal telah melaksanakan berbagai kegiatan antara lain:

  1. Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
  2. Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola Perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan efektivitas operasional Perseroan.
  3. Menyampaikan dan mendiskusikan laporan audit internal kepada Komite Audit, Direksi dan manajemen senior.
  4. Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh manajemen.