Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai
dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal dan
Peraturan Pencatatan Bursa Efek.
Unit Audit internal merupakan bagian dari pengendalian
internal, yang secara garis besar bertujuan membantu
manajemen merealisasikan sasarannya melalui pemeriksaan
kecukupan terhadap pelaksanaan proses pengendalian
internal, manajemen risiko dan tata kelola Perusahaan.
PIHAK YANG MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit
Internal telah diatur dalam Piagam Unit Audit Internal
Perseroan. Berdasarkan Piagam Unit Audit Internal, kepala
satuan kerja Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris dan
dilaporkan kepada OJK.
PROFIL KEPALA AUDIT INTERNAL
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/SM/SKDIR/
VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris No. 001/SP-DEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni
2022, Perseroan menunjuk Joni Susanto Agus sebagai
Kepala Unit Audit Internal. Di tahun 2024 tidak terdapat
perubahan Kepala Unit Audit Internal Perseroan.
Joni Susanto Agus Kepala Unit Audit Internal Periode Jabatan: Sejak 28 Juni 2022 |
Joni Susanto Agus Kepala Unit Audit Internal Periode Jabatan: Sejak 28 Juni 2022 |
Usia |
42 tahun |
Kewarganegaraan |
Warga Negara Indonesia |
Domisili |
Semarang |
Legal Basis of Appointment |
Keputusan Direksi No. 002/SM/SK-DIR/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Surat Persetujuan Dewan Komisaris No. 001/SPDEKOM/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022
|
Riwayat Pendidikan |
Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBiI (2004) |
Riwayat Pekerjaan |
- Mengawali karir sebagai Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood Sukses Makmur (2004 - 2011)
- Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)
Di Perusahaan Terbuka:
- Staff sampai dengan Junior Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood Sukses Makmur Tbk (2004 – 2011)
- Middle Manager Corporate Internal Audit di PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (2012 – 2018)
- Business Analyst Manager di PT Tirta Sukses Perkasa (2018)
- Kepala Audit Internal di PT Medikaloka Hermina Tbk (2018 – 2020)
- Manager Audit Internal di PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (2021 – Juni 2022)
|
Concurrent Position |
Tidak memiliki rangkap jabatan |
Kepemilikan Saham |
Tidak memiliki saham Perseroan |
Hubungan Afiliasi |
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau dengan pemegang saham |
Sertifikasi |
Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit |
STRUKTUR ORGANISASI DAN KEDUDUKAN UNIT AUDIT INTERNAL
Secara struktural, Unit Audit Internal memberikan
laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Utama dan
secara fungsional memiliki akses komunikasi langsung
kepada Komite Audit untuk bekerja sama, berkoordinasi,
dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan hasil audit. Unit Audit Internal juga memiliki
akses komunikasi dengan semua unit dalam Perseroan guna
meminta informasi, klarifikasi, dan berkas-berkas atau
laporan-laporan yang terkait dengan kegiatan audit internal.
Di tahun 2024, Unit Audit Internal memiliki 5 (lima) orang
personil, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Unit Audit
Internal dan 4 (empat) orang anggota.
PERSYARATAN KEAHLIAN DAN KECERMATAN PROFESIONAL
Berdasarkan POJK No. 56.POJK.04/2015 dalam pasal 6,
Unit Audit Internal Perseroan memiliki persyaratan sebagai
berikut:
-
Memiliki integritas dan perilaku yang profesional,
independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
-
Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis
audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang
tugasnya;
-
Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
-
Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan
berkomunikasi baik lisan maupun tertulis cara efektif;
-
Mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi
audit internal;
-
Mematuhi kode etik audit internal;
-
Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data
Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal, kecuali diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan tau
penetapan/putusan keadilan;
-
Memahami prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang
baik dan manajemen risiko; dan
-
Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan
kemampuan profesionalismenya cara terus-menerus.
SERTIFIKASI PROFESI UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal Perseroan diberikan fasilitas berupa
program pengembangan kompetensi secara sistematis
dan berjenjang. Program tersebut dilakukan dengan
mengikutsertakan auditor internal dalam program
sertifikasi. Di tahun 2024, Anggota Unit Audit Internal yang
telah memiliki sertifikasi keahlian sebanyak 1 (satu) orang,
atau 20% dari jumlah keseluruhan karyawan Unit Audit
Internal yang sebanyak 5 (lima) orang.
Sertifikasi yang dimiliki anggota Unit Audit Internal adalah:
- Qualified Internal Auditor (QIA) dari Yayasan Pendidikan Internal Audit, oleh Joni Susanto Agus
Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen untuk terus
meningkatkan kualitas audit internal di lingkup Perseroan,
dengan meningkatkan level sertifikasi karyawan Unit Audit
Internal secara bertahap hingga beberapa tahun ke depan.
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
Dalam menjalankan fungsinya, Unit Audit Internal telah
memiliki piagam Audit Internal yang dikeluarkan pada 18
Juni 2013 dan terakhir diperbarui pada 28 Juni 2022. Piagam
Unit Audit Internal memuat hal-hal sebagai berikut:
- Definisi;
- Misi;
- Tujuan;
- Prinsip Pokok;
- Struktur dan Kedudukan;
- Keanggotaan;
- Persyaratan dan Kualifikasi Auditor Internal;
- Ruang Lingkup;
- Tugas dan Tanggung Jawab;
- Wewenang;
- Independensi, Objektivitas, dan Profesionalisme;
- Kecakapan, Kecermatan Profesional, dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan;
- Kode Etik; dan
- Aktivitas Pelaporan
Unduh: Piagam Audit Internal 2022 (PDF, 11MB)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT AUDIT INTERNAL
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
-
Membuat rencana audit tahunan berdasarkan risiko,
rencana dan kebutuhan staf tahunan serta anggaran
Unit Audit Internal untuk disetujui oleh Direktur Utama
dan Komite Audit. Jika ada perubahan yang signifikan
atas rencana yang sudah disampaikan, Kepala Audit
Internal harus menyampaikan perubahan tersebut
beserta rencana yang telah direvisi kepada Direktur
Utama dan Komite Audit;
-
Menilai kecukupan, menguji, dan mengevaluasi
mekanisme pengendalian internal dan sistem
manajemen risiko sesuai kebijakan Perseroan;
-
Menilai efektivitas dan efisiensi dari prosedur
pengendalian yang dijalankan di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, dan teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
-
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang
objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
-
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk
menyampaikan laporan atas aktivitas dan temuan audit
kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris melalui
Komite Audit;
-
Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan
tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
-
Unit Audit Internal bekerja sama dengan Komite Audit
agar Komite Audit dapat menjalankan perannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku;
-
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan
audit internal;
-
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
-
Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk
menjalankan penugasan yang bersifat ad-hoc yang
diberikan oleh Direktur Utama atau Komite Audit
sepanjang tidak mengandung benturan kepentingan;
-
Kepala Audit Internal harus melakukan penilaian
kecakapan, pemahaman dan pengetahuan staf audit
sehubungan dengan pekerjaan audit yang akan
dilakukan. Jika Unit Audit Internal tidak memiliki
kecakapan, pemahaman, dan pengetahuan yang
memadai untuk hal tertentu maka Kepala Unit Audit
Internal harus melaporkan kepada Direktur Utama dan
Komite Audit untuk kemudian menunjuk pihak ketiga
yang independen.
Secara berkala, pelaksanaan tugas Unit Audit Internal
dilakukan evaluasi, dan perbaikan dengan disesuaikan pada
sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata
kelola Perusahaan sehingga Perseroan dapat mencapai
tujuannya dengan efektif dan efisien.
PELAKSANAAN TUGAS UNIT AUDIT INTERNAL TAHUN 2024
Hingga 31 Desember 2024, Unit Audit Internal telah melaksanakan tugas sebagai berikut:
-
Melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan;
-
Melakukan kajian atas efektivitas sistem pengendalian
internal, sistem manajemen risiko dan praktik tata kelola
Perusahaan, serta melakukan evaluasi atas efisiensi dan
efektivitas operasional Perseroan;
-
Menyampaikan dan mendiskusikan laporan audit
internal kepada Komite Audit, Direksi dan manajemen
senior;
-
Memantau dan memastikan tindakan perbaikan telah
dilaksanakan secara benar dan tepat waktu oleh
manajemen.